Kinerja Cepat BPN Kota Depok Diapresiasi Pemkot Depok

“Diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” ujar Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Selain itu, melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 Kabupaten/Kota yang dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.

“Dalam menyukseskan program PTSL, saya telah mengajak para Kepala Daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali,” ujarnya.

Hingga saat ini, telah terdapat 118 kabupaten/kota yang membebaskan BPHTB. Terhadap kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB.

“Saya mendorong pemerintah daerah setempat agar dapat segera dilakukan pembebasan BPHTB, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya,” jelas Hadi.

BACA JUGA: Depok Fokus Pengembangan Ekonomi di Bidang Kreatifitas

Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukan bagi masyarakat hukum adat yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal, seperti yang diterapkan di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Papua.

Skema pendaftaran tanah secara komunal akan menjadi model dalam pensertipikatan tanah-tanah adat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap Tanah Wakaf dan rumah-rumah ibadah (seperti Gereja, Pura, Masjid, dll) yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diahriininasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi.

Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bahkan, sambung Hadi, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 9 Materi Teknis RDTR yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Badan Otorita IKN.

Selanjutnya, dari target 12 paket pengadaan tanah di IKN, telah diselesaikan sebanyak 7 paket pengadaan tanah dan sisanya akan segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempercepat realisasi target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setiap kabupaten/kota harus memiliki RDTR yang mencakup aspek Tata Kota, Pariwisata, Perindustrian, dan Mitigasi Bencana.

Hal ini penting demi terwujudnya tata kota yang baik, agar tidak ada masyarakat yang hidup di daerah rawan bencana ataupun di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan