Ini Format Surat Lamaran CPNS KPK 2023 Resmi, Cek Cara Aksesnya!

JABAR EKSPRES – Berikut akses format surat lamaran CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, cek link resminya di bawah ini.

Pendaftaran CPNS 2023 telah dimulai di beberapa instansi pemerintah dan lembaga pada tanggal 20 September 2023. Salah satu lembaga pemerintah yang membuka pendaftaran CPNS 2023 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal yang menarik adalah KPK menjadi lembaga pertama yang melaksanakan seleksi CPNS. KPK membuka 214 posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023.

Bagi Anda yang berminat melamar dan memilih formasi CPNS di KPK tahun 2023, salah satu persyaratan administrasi yang harus disiapkan adalah surat lamaran. Simak informasinya sebagai berikut.

BACA JUGA: Gaji PNS KPK Lulusan D3 Sampai 9 Juta? Intip Formasi CPNS 2023!

Cara Akses Format Surat Lamaran CPNS KPK 2023

Berdasarkan pengumuman resmi KPK tentang rekrutmen CPNS, pelamar harus mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, salah satu di antaranya scan asli surat lamaran bermeterai.

Untuk mengetahui formatnya, pelamar dapat mengakses laman resmi Rekrutmen KPK.

  1. Buka situs https://rekrutmen.kpk.go.id/
  2. Pilih pendaftaran
  3. Klik detail pada opsi ‘Dokumen Kelengkapan’
  4. Temukan format surat lamaran di dalamnya
  5. Unduh filenya

Anda juga dapat mengaksesnya melalui tautan berikut [Format Surat Lamaran KPK 2023].

BACA JUGA: Daftar CPNS D3 Semua Jurusan 2023, Ini Dia Formasi di KPK!

Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023

Dilansir dari laman Rekrutmen KPK, berikut persyaratan pendaftaran CPNS KPK tahun 2023 yang dapat diketahui:

  1. WNI yang memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
  2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun saat mengajukan lamaran.
  3. Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  5. Tidak memiliki status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Memenuhi kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau dalam perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan penugasan dari Instansi Pemerintah.
  10. Pelamar untuk formasi “Dengan Pujian” atau Cumlaude Lulusan Dalam Negeri adalah lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi yang diikuti pada saat lulus telah terakreditasi dengan predikat A atau Unggul. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga harus memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi tersebut terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul.
  11. Pelamar untuk formasi “Dengan Pujian” atau Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan bahwa predikat kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kementerian yang memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  12. Tidak memiliki hubungan keluarga, baik itu hubungan sedarah maupun hubungan semenda, hingga derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
  13. Tidak memiliki hubungan keluarga, baik itu hubungan sedarah maupun hubungan semenda, hingga derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi.
  14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai dengan transkrip nilai):

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan