JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan yang akan melarang platform social commerce seperti aplikasi TikTok Shop tidak akan boleh lagi berjualan alias tidak boleh melakukan transaksi perdagangan.
Hal ini karena apabila social commerce dan e-commerce digabungkan, pihak platform akan banyak mendapat untung.
Menurut Mendag, platform social commerce hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa dan dilarang untuk memberikan tempat transaksi jual beli bagi pengguna.
Adapun aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BACA JUGA: Resmi! TikTok Shop Dilarang oleh Pemerintah Indonesia
Diketahui peraturan tersebut sudah ibahas selama berbulan-bulan bersama Menteri Koperasi dan UKM.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” tegas Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Mendag membuat perbandingan bahwa platform social commerce seperti televisi, di mana fungsinya adalah untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak memungkinkan untuk melakukan transaksi.
Zulkifli Hasan juga mencatat bahwa pemerintah akan memisahkan dengan jelas platform social commerce dan sosial media. Ini berarti tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menggabungkan sosial media dan e-commerce.
BACA JUGA: Tiktok Shop Meresahkan UMKM, Jokowi Panggil Para Mentri
Kesepakatan ini dibuat untuk memastikan bahwa tidak semua algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Langkah ini juga diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam rangka bisnis.