Proyek Nimo Land Belum Ada Izin Tapi Sudah Cut and fill, Dewan Pasti Akan Panggil Perusahaan

BOGOR, JABAR EKSPRES – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pemanggilan kepada Nimo Land.

Pemanggilan itu dilakukan atas dugaan belum adanya izin terkait bakal pembangunan destinasi wisata Nimo Land di wilayah Kecamatan Cijeruk, namun sudah ada aktivitas cut and fill.

Diketahui, Persoalan Proyek Nimo Land diatas tanah PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) Cijeruk, Kabupaten Bogor hingga kini masih dipersoalkan izinya oleh warga sekitar.

Anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Dedi Aroza menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat bersama dan akan melakukan pengecekan langsung proyek Nimo Land di Kecamatan Cijeruk tersebut.

“Nanti kita liat lah atas aduan masyarakat, kita akan rapat tinjauan dan saya akan mengarahkan memanggil perusahaan itu,” kata Dedi Aroza kepada Jabar Ekspres, Minggu 24 September 2023.

Menurutnya, jika investasi ini baik harus ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan memberikan uang kerohiman.

BACA JUGA: Pembangunan Monumen Pencak Silat Cimande Masih Terbentur Lahan, Ini Kata Disparbud

“Ketika masyarakat yang menggarap sekian lama paling tidak ada kerohiman. tidak boleh masyarakat itu dirugikan, Tetapi ketika investasi baik itu, ada masyarakat dapat bagian dalam hal ini lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor ini juga akan mengecek terkait izin, jika belum ada perusahaan tidak boleh seenaknya membangun.

” Kita akan liat ini bagaimana izinnya, saya belum cek apakah sudah sampai. Apakah ada NIB dan sebagainya. Ketika dia (perusahaan) mau ngebangun harus ada Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Irwan Purnawan mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pengajuan izin pembangunan wisata Nimo Land.

“Kami belum menerima adanya pengajuan izin dari PT Nimo Land . Kami membuka di register pendaftaran juga belum ada,” ucapnya.

Irwan menjelaskan, untuk perizinan ke DPMPTS biasanya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor terlebih dahulu.

“Biasanya di PUPR dibahas dulu ada Ada forum penataan ruang, baru pengajuan izin ke kita,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan