Presiden Jokowi Ungkap Dampak TikTok Shop: Omset Pasar dan UMKM Merosot Tajam

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan dampak yang ditimbulkan oleh bisnis yang beroperasi di platform media sosial, termasuk TikTok Shop,
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan dampak yang ditimbulkan oleh bisnis yang beroperasi di platform media sosial, termasuk TikTok Shop,
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan dampak yang ditimbulkan oleh bisnis yang beroperasi di platform media sosial, termasuk TikTok Shop, yang telah menyebabkan penurunan omzet pedagang pasar serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jokowi menyoroti bahwa media sosial seharusnya tidak dimanfaatkan sebagai platform bisnis.

“Dampak ini sangat dirasakan oleh UMKM, produksi di sektor usaha kecil dan mikro, serta pasar. Beberapa pasar bahkan sudah mengalami penurunan signifikan. Media sosial semestinya digunakan sebagai wadah sosial, bukan sarana ekonomi,” ujar Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Kalimantan Timur seperti yang dilaporkan oleh Antara pada hari Sabtu (23/9).

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah merancang regulasi guna mengatur bisnis elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial.

Baca Juga:Terry Gou, Orang Terkaya ke-6 di Taiwan, Mundur dari Dewan Direksi Foxconn untuk Maju di Pilpres 202410 Ribu Peserta Meriahkan Lomba Lari “Panglima Runs” dalam Peringatan HUT TNI ke-78 di Monas

“Regulasi ini saat ini berada dalam tahap penggodokan di Kementerian Perdagangan. Bagian-bagian lainnya telah selesai, hanya menunggu persetujuan dari Kementerian Perdagangan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menegaskan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia, namun akan diberlakukan aturan yang setara dengan platform lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa peraturan terperinci mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

0 Komentar