Jaga K3 Jelang Pemilu 2024, Pemkab dan Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan Baliho Partai

JABAR EKSPRES – Dalam rangka menjaga K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan) Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menertibkan baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalur utama Kabupaten Bandung, Jumat (22/9/2023).

Tindakan penertiban ini dilakukan melalui Satpol PP Kabupaten Bandung berdasarkan pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2015 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Orang Tua Korban Laporkan Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Bandung

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat mengatakan penertiban baliho ini dilakukan untuk memastikan K3 di wilayah Kabupaten Bandung selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.

“Baliho-baliho yang ditempatkan secara sembarangan, termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat saat ditemui Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan bahwa tahapan sosialisasi dan pendidikan politik saat ini hanya memperbolehkan penggunaan bendera sebagai APK, tetapi dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu K3.

“Kami merekomendasikan agar Satpol PP dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bekerja sama hingga ke tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban baliho ini,” kata Kahpiana.

Kahpiana memastikan saat ini Panwaslu dan Satpol PP dapat menentukan jumlah APK yang dirilis dan yang disita, serta membuat berita acara terkait penertiban tersebut.

“APK yang telah ditertibkan akan disimpan di kantor kecamatan dan dapat diambil kembali oleh partai politik dalam keadaan baik (tidak dirobek),” katanya.

Selain itu, dalam penertiban ini, pihaknya hanya menertibkan baliho-baliho yang belum memenuhi waktu yang ditentukan dengan memuat unsur kampanye seperti citra diri atau ajakan untuk mencoblos.

“Saat ini, tahapan yang berlangsung adalah tahap sosialisasi, sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut,” tegas Kahpiana.

Kahpiana meminta agar masyarakat mendukung tindakan ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung serta memastikan proses politik berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan