“Padahal konstitusi sudah mengamanatkan pula melalui UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU no 20 tahun 2003 mengenai penganggaran 20 persen APBN ataupun APBD harus bisa diperuntukan ke bidang pendidikan. Kemana larinya itu semua? atau mungkin itu hanya sebuah formalitas? Belum lagi kita mesti mengetahui bahwa bidang pendidikan itu termasuk SPM yang wajib dan dasar, dan kita bisa membuka semua itu,” kata Dicky. (CEP)
BACA JUGA: Kota Banjar Larang Klakson Telolet