Paul mengatakan, produk PRUAnugerah Syariah ini dijalankan dengan prinsip syariah dengan pengelolaan dana yang transparan.
Prinsip asuransi Syariah menjalan sistem syariah didapatkan dari kontribusi peserta akan dialokasikan menjadi tiga sistem syariah.
- Porsi dana tabarru’ yaitu dana tolong-menolong antar sesama peserta.
- Porsi nilai tunai untuk membayarkan dana usia Mapan kepada peserta.
- Porsi ujrah yaitu imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis.
Paul menambahkan, saat ini Prudential Syariah telah dipercaya lebih dari 100 ribu peserta di Jawa Barat dan menyalurkan manfaat klaim dengan total sebesar Rp208 miliar.
‘’Prudential Syariah sudah memiliki dewan pengawas syariah dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional MUI,’’ pungkas Paul. (**/yan).