JABAR EKSPRES – Kepala Pengadilan Agama (PA) kelas 1 B Ngamprah, Muhammad Iqbal menyebutkan kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat terus meningkat lima persen setiap tahunnya.
Muhammad mengatakan, peningkatan signifikan dimulai sejak 2018 lalu, dengan jumlah 4.700 ribu perkara dalam setahun. Sementara tahun 2023, hingga September, sedikitnya yang sudah ditangani oleh PA Ngamprah sebanyak 3.100 perkara.
“Jika dihitung, dari 2018 hingga saat ini kenaikan sekitar 5 persen per tahun. Dari 5 persen itu sebanyak 300 perkara,” kata Muhammad Iqbal, Jumat (22/9/2023).
Muhammad mengatakan, peningkatan jumlah perceraian ini luar bisa dan mengagetkan. Menurutnya, mayoritas perkara perceraian yang ditangani oleh PA Ngamprah akibat persoalan ekonomi keluarga.
Artinya, lanjut dia, tingginya angka perceraian ini harus menjadi pemantik untuk membangun keluarga yang berkualitas.
“Pertama masalahnya soal ekonomi. Dalam segi pendapatan, ternyata banyak orang yang tidak menerima itu sehingga menjadi masalah,” katanya.
Ia menyebut, sejauh ini mayoritas pasangan yang mengajukan perkara perceraian tersebut didominasi gugatan istri kepada suami yang dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
“Kebanyakan gugatan itu dari istri yakni empat banding satu,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Padalarang, Ida (35) mengatakan, agar terhindar dari perkara perceraian, dirinya lebih memilih bekerja untuk menambah penghasilan suami.
Dirinya lebih memilih ikut berjuang dan memahami kondisi ekonomi keluarganya. Ketimbang harus memilih perceraian. Menurutnya, hal tersebut bukan jalan keluar bagi pasangan suami istri.
“Saya punya anak dua, daripada harus bercerai. Lebih baik saya ikut berjuang membantu suami dengan cara berdagang makanan di online,” bebernya. (Mg5)