JABAR EKSPRES – Media sosial sedang ramai dengan sebuah unggahan berupa curhatan netizen tentang sorang pria yang nekad bunuh diri karena terjerat pinjol. Dan Setelah meninggalpun, keluarga Pria tersebut masih dikejar Dept Collector (DC) karena tidak percaya dengan kematiannya.
Unggahan tersebut pertama dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol dan langsung direpost oleh banyak akun media sosial lain. Teror yang dilancarkan DC terhadap pria yang tak disebutkan identitasnya itu yang diduga sebagai penyebab pria tersebut nekad bunuh diri.
Pria yang diketahui berinisial K tersebut meminjam uang dari sebuah aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang bernama Adakami sebesar Rp9,4 juta.
Baca juga : Sekjen AFPI Ungkap Dugaan Penyebab Pengguna Pinjol AdaKami Akhiri Hidup!
Namun seiring waktu berjalan, ternyata pinjamannya membengkak menjadi Rp19 Juta lebih. Sebagai seorang suami sekaligus ayah yang memiliki banyak kebutuhan, K mulai mengalami kesulitan dalam membayar cicilan hingga sampai telat membayar dari batas waktu yang ditetapkan.
Sejak mulai telat bayar, DC dari pinjol Adakami terus mendatanginya, hingga menyebabkan K dipecat dari kantornya karena diteror dengan terus-terusan ditelpon kekantor hingga mengganggu kinerja kantor tersebut.
Meski sudah dipecat dari kantornya, ternyata teror dari DC Adakami masih terus mendatanginya, salah satunya dengan mengirimkan order fiktif grabfood/gofood. Bahkan dalam sehari bisa lebih dari 5 orderan fiktif yang dikirimkan kerumahnya.
Karena frustasi dengan teror yang terus dikirimkan DC Adakami kepadanya, hingga akhirnya membuat K memilih mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu.
Meski telah meninggal namun teror masih belum berhenti juga, bahkan DC tidak mempercayai kematian K dan menganggap bahwa kematiannya dipalsukan. Padahal pihak keluarga telah menunjukkan catatan kematian K, pihak DC tidak mau tahu dan menganggap catatan kematian itu palsu.
Baca juga : AdaKami Dipanggil OJK Imbas Kasus Korban Pinjol yang Bunuh Diri
Menanggapi viralnya uanggahan tentang pria bunuh diri karena pinjol itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami.