JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai tindak lanjut dari peristiwa tragis yang melibatkan korban pinjol yang mengakhiri hidup.
Hal ini di ungkapkan oleh Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko.
Lihat juga : Diberi Janji dengan Bayaran Rp15 Juta, Meli 3gp hanya dapat Rp1 Juta dalam Produksi Film Dewasa
Sunu menjelaskan bahwa pinjol AdaKami di panggil oleh OJK, dan AFPI di minta memberikan klarifikasi terkait berbagai aspek masalah yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
OJK ingin memahami lebih lanjut mengenai kronologi kejadian yang berujung pada bunuh diri korban pinjol dan hal-hal terkait lainnya.
“AdaKami di panggil OJK, AFPI hadir juga di minta klarifikasi oleh OJK. Yang di tanyakan OJK tentunya terkait dengan masalah ini segala macam. Yang bunuh diri itu gimana ceritanya, dan sebagainya,” kata Sunu kepada mengutip detik, Kamis (21/9/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Sunu menjelaskan bahwa OJK meminta klarifikasi terkait tiga aspek utama.
Pertama, identitas korban yang bunuh diri. Identitas korban belum bisa di pastikan dengan jelas karena informasi yang tersedia di media sosial hanya menyebutkan nama inisial “K” tanpa rincian yang memadai.
Kedua, teror dalam bentuk tagihan pinjol dan pesan fiktif dari penyedia layanan ojek online. AdaKami sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait masalah ini untuk mengungkap kebenaran di baliknya.
“Karena kan yang di kasih sosial media kan hanya bernama K, berasal dari mana gitu. Intinya dari informasi itu tidak dapat di pastikan bahwa apakah yang bernama K ini dengan NIK yang mana tidak dapat di pastikan korban,” sambungnya.
Ketiga, terkait tagihan dan bunga yang di terapkan oleh AdaKami. Sunu menjelaskan bahwa AdaKami menawarkan berbagai produk dengan jangka waktu 9 bulan, dan peminjam memiliki kemampuan untuk menerima pembayaran bulanan.
Lihat juga : Polisi Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Jakbar, Omset Capai Rp80 Juta
Besaran bunga yang di kenakan masih berada di bawah batas maksimum yang di atur oleh AFPI, yaitu 0,4% per hari.