JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru saja melakukan Pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati Wali Kota di Gedung Sate Bandung, pada Rabu 20 September 2023 pagi tadi.
Pemprov Jabar JUGA melakukan pemberhentian secara serentak terhadap 6 bupati wali kota seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, dan Kota Bekasi, dikarenakan sudah habis masa jabatannya di bulan September ini sebagai kepala daerah Periode 2018 – 2023.
Dalam proses pemberhentian, ada salah satu kepala daerah yakni Walikota Bandung Yana Mulyana yang dilakukan secara tidak terhormat. Pasalnya diketahui, Yana tengah terlibat kasus korupsi dalam proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
BACA JUGA: Pesan Khusus Bey Machmudin soal Penanganan Sampah, Pj Walikota Bandung Tancap Gas
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” ucap isi surat pemberhentian enam Bupati Walikota dari Kemendagri yang dibacakan pada proses pelantikan Pj Bupati Walikota di Gedung Sate Bandung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung ke Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyebut pemberhentian tidak terhormat kepada Yana Mulyana telah sesuai dengan aturan dari Kemendagri.
“Memang peraturannya seperti itu. Jadi itu kan keputusan dan memang aturannya seperti itu (memberikan proses pemberhentian tidak terhormat Kepada Yana Mulyana),” ucapnya
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna enggan memberikan komentarnya terkait pemberhentian secara tidak terhormat kepada Yana Mulyana.
“Jangan ke saya, itu mah ke Pak Mendagri, itu kan ranah Mendagri. Mohon maaf,” tuturnya
Diketahui, Yana Mulyana bersama dua pejabat Dishub Kota Bandung yakni Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas dan Khairur Rijal Sekretaris Dinas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan terlibat suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan ISP dalam Program Bandung Smart City.
Bahkan saat ini, ketiganya yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur rijal tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negri (PN) Klas I A Tipikor Bandung.