Korban Pelecehan Seksual di Bogor Ngadu ke Sembilan Bintang: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

Anggi Triana Ismail, mengungkapkan bahwa “Cukup geram melihat kondisi ini, seolah tidak ada habisnya drama sosial terhadap perempuan.”

“Pelaku harus menanggung segala perbuatannya, saya terpukul melihat para korban yang datang dalam keadaan tidak berdaya dan terpatri dari raut ekspresi wajahnya berharap pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual sebagaimana Pasal 281, 289, 290 dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, In Sya Allah jika tidak ada halangan hari sabtu sekarang, kami akan mendampingi para korban ke Polres Bogor untuk melakukan laporan,” pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan