Hukum Meminta Fatwa Islam Kepada AI, ini Penjelasan KH.Hasan Nuri

JABAR EKSPRES- KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), telah mengumumkan hasil diskusi para ulama dalam Komisi Waqiiyah.

Salah satu keputusannya adalah Munas Alim Ulama NU mengeluarkan larangan bagi umat Islam untuk meminta fatwa kepada AI (Artificial Intelligence).

“Terkait dengan kecerdasan buatan dan pertanyaan apakah boleh meminta fatwa kepada AI sebagai panduan atau pedoman, dapat disimpulkan bahwa hal ini tidak diperbolehkan,” kata Kiai Hasan dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA : Dalil yang Menegaskan Kewajiban Suami untuk Mencari Nafkah

Dia menjelaskan bahwa meskipun kecerdasan buatan mungkin memiliki tingkat kecerdasan yang dapat melampaui manusia, namun AI belum dapat dianggap sebagai otoritas untuk meminta fatwa.

“AI belum dapat dianggap sebagai otoritas untuk meminta fatwa, karena kebenarannya belum dapat dipastikan. Selain itu, masih terdapat risiko halusinasi dan ketergantungan pada informasi yang diterima dari AI,” ujar Kiai Hasan.

Selain itu, menurutnya, saat ini masih banyak AI yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan digital yang berbasis non-Muslim. Oleh karena itu, Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah memberikan rekomendasi untuk PBNU ke depan.

“Rekomendasi yang diusulkan adalah agar PBNU dapat mengembangkan kecerdasan digital dengan isi konten yang berasal dari orang-orang yang memiliki otoritas dalam hal fatwa dan lain sebagainya,” tambah Kiai Hasan.

Dengan demikian, menurutnya, nantinya para Nahdliyin juga akan memiliki rujukan untuk memudahkan dalam mencari fatwa mengenai masalah agama.

“Semoga dengan adanya AI yang dikembangkan oleh NU, rujukan tersebut akan bersih dari campuran paham-paham di luar Ahlus Sunah wal Jamaah,” jelas Kiai Hasan.

BACA JUGA : Inilah Daftar Nama Filsuf Muslim yang Memilki Kontribusi Besar

Munas Alim Ulama NU 2023 diadakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 18-20 September 2023. Agenda diskusinya meliputi kecerdasan buatan (AI), haji, konsep al-i’anah ‘ala al-ma’shiyah (membantu kemaksiatan), hubungan ulama dengan umara (pemerintah), RUU Perampasan Aset, sekolah lima hari, dan aturan turunan RUU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan