Diusut Kejati Terkait Dugaan Korupsi, Usulan Penyertaan Modal BIJ Ditolak Dewan

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – PT BPR Intan Jabar (BIJ) jadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sempat diusulkan untuk mendapatkan suntikan modal. Sejumlah Anggota DPRD Jabar turut merespon rencana tersebut. Karena, BIJ tengah dalam pantauan radar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Sugianto Nanggolah misalnya, Ia berpendapat bahwa penyertaan modal terhadap BIJ itu dalam kepentingan penyelamatan.

“Ada aset besar,” tuturnya.

BACA JUGA: Pesan Khusus Bey Machmudin soal Penanganan Sampah, Pj Walikota Bandung Tancap Gas

Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan, jika BUMD itu tidak diselamatkan maka dikhawatirkan bakal ikut merugikan masyarakat. Utamanya warga di Garut yang menjadi nasabah.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga tidak menampik bahwa BIJ tengah tersandung kasus dugaan korupsi.

“Kasus hukum tetap jalan, tapi jangan korbankan rumahnya. Kalau ada tikus di rumah, cari tikusnya jangan bakar rumahnya,” sambung wakil rakyat Dapil Kota Bandung Cimahi itu.

Di sisi lain, respons berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari. Pihaknya lebih memilih memberikan respons tegas terhadap usulan penyertaan modal itu.

“Kalau BIJ kami tolak. Kami minta dibereskan dulu persoalan yang dihadapi,” tutur politikus PDIP itu, Senin (18/9)

Sementara itu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Pemprov Jabar, Lusi Lesminingwati mengungkapkan bahwa usulan penyertaan modal itu disampaikan atas dasar komitmen para pemegang saham.

“Kami ingin lakukan penyelamatan melalui penyertaan modal. Kalau tidak disetujui ya mau gimana lagi,” jelasnya kepada Jabar Ekspres selepas paripurna Senin (18/9) lalu.

Sebelumnya, Lusi sempat menguraikan bahwa BIJ termasuk BUMD yang tengah diusulkan mendapat suntikan modal. Itu bersama tiga BUMD lainnya. Yakni PT Migas Utama Jabar, PT Agro Jabar dan Jasa Sarana. Usulan suntikan modal untuk BIJ nilainya Rp7 miliar.

Diketahui pada pertengahan Januari 2023 lalu, pihak Kejati Jabar menyampaikan bahwa tengah mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan BIJ. Hal itu terkait penyimpangan dalam pemberian kredit kepada masyarakat. Dari kasus itu taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan