JABAR EKSPRES – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjamin penanganan dan pendampingan terhadap anak SD yang menjadi korban kebutaan akibat ditusuk oleh kakak kelasnya.
“Kami di Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasusnya, serta proses hukumnya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Selasa (19/9).
Nahar mengungkapkan UPTD PPA Gresik sudah melaksanakan pendampingan pertama dan sampai saat ini masih terus dilakukan.
“UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan kasus, karena kasus terjadi sudah sejak bulan Agustus 2023. UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur juga akan terus melakukan pendalaman kasus,” katanya.
Berkaitan dengan status korban kini masih dalam perawatan fisik, jadi korban diharuskan beristirahat secara total dan diberikan penguatan oleh keluarga supaya anak tersebut dapat melewati proses pengobatan dengan baik.
Baca Juga: Sosok Pelaku Colok Mata Siswi SD di Gresik Terungkap
Saat ini korban sedang membutuhkan pendampingan psikologi lantaran adanya kecenderungan yang mengasingkan diri, kemudian ada juga indikasi bahwa korban trauma sehingga perlu penindakan psikologi supaya dapat menurunkan dampak psikologi akibat peristiwa kelam yang telah dialaminya.
Selain itu pihak keluarga mesti mendampingi dan memantau anak di lingkungan sekitarnya, dan perlu adanya obrolan positif supaya anak dapat terbuka serta bisa mengekspresikan emosi yang kini tengah dirasakan.
Perihal tersebut bisa membantu anak pulih baik secara psikis atau fisik.
“Pihak sekolah juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan monitoring kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi yang ada di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah,” kata Nahar.
Nahar menerangkan terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
Jika dari peristiwa tersebut berakibat luka berat bagi korban, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.