JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor secara tegas melarang keberadaan koordinator kelas atau Korlas ditingkat SD dan SMP Negeri se-Kota Bogor dengan mengeluarkan surat edaran belum lama ini.
Tak hanya itu, selama ini keberadaan Korlas kerap kali disalah gunakan untuk melakukan sejumlah pungutan.
“Kalau Korlas tidak ada dasar hukumnya, yang ada komite sekolah. Berdasarkan informasi kepala sekolah, korlas bukan bagian dari komite alias masing-masing,” ungkapnya saat dihubungi Jabar Ekspres pada Minggu, 17 September 2023.
Baca Juga:Jembatan Cikereteg Kembali Ditutup Untuk Roda Empat, Ini Sebabnya!Sepi, Kapel GBI Memilih Ibadah Streaming Setelah Diontrog Warga
Disamping itu, Sujatmiko menambahkan, adanya kebijakan penghapusan Korlas itu juga untuk menghindari adanya polemik yang timbul di sekolah.
Dirinya menekankan, saat ini sekolah cukup menghadirkan Komite Sekolah sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki legalitas, tidak perlu lagi ada Korlas.
“Keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” pungkas Sujatmiko. (YUD)
