Kapel Diontrog LPM, Polisi Jamin Keamanan Beribadah

JABAR EKSPRES – Kasus intoleransi terjadi di Kota Depok. Pasalnya terdapat penolakan Kapel dengan melakukan demonstrasi yang berada di Jalan Bukit Cinere Raya, Depok, RT 12/3 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, langsung merespon, dan membenarkan yang melakukan aksi penolakan kapel di Bukit Cinere adalah ketua LPM Gandul, beserta sejumlah massa.

BACA JUGA: Kronologi Awal Mula Penolakan Kapel Bukit Cinere Depok!

Menurutnya, massa datang untuk menyampaikan penolakan adanya Kapel di wilayah Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere.

“Namun, saat didatangi tidak ada kegiatan ibadah di Kapel tersebut. Setelah mendatangi lokasi massa langsung meninggalkan lokasi dan sama sekali tidak ada tindak kekerasan,” kata Kapolres, Sabtu (17/9).

Polisi juga memberikan pengamanan pada jemaat Kapel ketika melakukan ibadah pekan lalu, sehingga ibadah berjalan lancar tanpa gangguan. Polres Metro Depok berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah semua pemeluk agama yang ada di Depok.

“Pada saat minggu lalu menjalankan ibadah di Kapel, Polres Metro Depok memberikan jaminan keamanan pada para jemaat gereja dalam menjalankan ibadah. Tidak ada terjadi gangguan selama pelaksanaan ibadah. Semua berlangsung dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penolakan terhadap Kapel yang berada di Jalan Bukit Cinere Raya, Depok, RT 12/3 Kelurahan Gandul, Kecamatan Gandul ternyata berasal dari ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

BACA JUGA: Panda Merah Lebih Tua dari Giant Panda, Statusnya “Endangered”

Penolakan ini pun dituangkan LPM Kelurahan Gandul melalui surat penolakan warga yang dilayangkan ke Lurah Gandul.

Poin dari surat yang ditandatangani Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar pada 9 September 2023 berisikan tentang penolakan warga Gandul, khususnya warga RT. 12 RW.03, RT. 25. RW. 05, RT. 45 RW. 05, perumahan BPC RW. 10.

Mereka mengajukan keberatan atas nama warga tentang adanya kegiatan peribadatan yang belum jelas perizinannya. Warga pun meminta agar tidak ada kegiatan sebelum perizinan keluar. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan