Ia berpendapat bahwa sebagai strategi pemasaran, perdagangan melalui media sosial memiliki dampak yang lebih besar di Indonesia mengingat karakteristik masyarakatnya yang suka berbagi.
“Hal ini (social commerce) terjadi karena tingkat partisipasi masyarakat yang semakin tinggi untuk berbagi, membentuk dan membiayai melalui media sosial,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tesar berharap jika ada regulasi baru yang mengatur tentang social commerce, prinsip perlindungan terhadap semua pihak, baik konsumen, pelaku usaha, maupun kedaulatan negara harus dihormati.
Terkait fenomena social commerce, kita tahu bahwa pemerintah sedang berupaya untuk mengubah regulasi terkait perdagangan digital.
Regulasi terkait yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020.
Pada pembahasan terakhir, dapat dilihat definisi yang jelas mengenai praktik perdagangan sosial melalui regulasi.