JABAR EKSPRES – Untuk mengetahui bagaimana cara mendaftar dan memeriksa status penerima bantuan sosial PKH 2023, mari kita simak informasinya di sini.
Selamat kepada para pemilik kartu BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta setiap tahunnya.
Ternyata, berbagai kalangan masyarakat masih berpeluang menerima bantuan uang tunai tahun ini, termasuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang dapat memperoleh sejumlah uang sebesar Rp 3 juta pada tahun 2023 ini.
Pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak menerima bantuan uang sebesar Rp 3 juta ini, dengan syarat-syarat tertentu dan harus terdaftar sebagai penerima.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DPR dan BPK Gelar Diseminasi Perlindungan Jamsostek
Bantuan ini diberikan tidak dalam satu kali pencairan, melainkan secara berkala setiap tiga bulan sekali, dan akan diterima melalui Himbara atau Kantor Pos.
Yang menarik, bantuan uang Rp 3 juta per tahun ini tidak hanya berlaku untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan saja, melainkan juga bagi masyarakat umum yang memenuhi kriteria berikut:
- Sedang hamil/menyusui atau memiliki anak balita.
- Berada dalam keluarga miskin/rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Tidak hanya pemilik kartu BPJS Kesehatan, Bansos PKH 2023 juga diberikan kepada tujuh kategori penerima lainnya, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Setiap kepala keluarga (KK) dapat maksimal menerima bantuan dari empat kategori penerima yang berbeda.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Sudah Berjalan, Pelayanan Puskesmas Normal
Bantuan ini berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun untuk 10 juta penerima pada tahun ini.
Berikut adalah tujuh kategori penerima Bansos PKH 2023 beserta nominal yang diterima:
- Ibu hamil/nifas dan anak balita: Rp 3 juta per tahun.
- Lansia dan difabel: Rp 2,4 juta per tahun.
- Anak SD: Rp 900 ribu per tahun.
- Anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun.
- Anak SMA: Rp 2 juta per tahun.
Masyarakat umum atau pemilik kartu BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara online sebagai penerima Bansos PKH dengan nilai Rp 3 juta per tahun.