Selain itu, pihaknya pun mengaku untuk bisa memperpanjang STR harus terdaftar di IDI, karena saat ini dr Anggi sudah masuk ke IDI Kabupaten Bandung dan tidak mungkin pelaku bisa melakukan perpanjang STR dengan menggunakan datanya.
“Gak mungkin karena daftar IDI itu kita masing-masing di daerah, jadi saya sudah terdaftar di IDI kabupaten bandung. Jadi ga mungkin lagi dia ngirim dari IDI Kabupaten lain yang atas nama saya,” jelasnya
dr Anggi berharap semua dokter serta tenaga medis lainya untuk lebih berhati-hati, khususnya pengelolaan data dan dokumen yang sifatnya pribadi.
“Harapannya untuk para dokter dan para medis yang lain harap lebih hati-hati. Semoga buat pemerintah juga bisa ditertibkan kaya akun-akun facebook yang jual jual ijazah. Yang menurut saya merugikan banyak orang,” pungkasnya.