Mulyati mengatakan, untuk PNS daerah di puskesmas akan memperhitungkan kelima komponen gaji tersebut dipotongkan iuran jaminan kesehatan, seperti tunjangan profesi. ”Salah satunya jasa pelayanan medis sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Setelah hasil pra rekon disetujui masing-masing pihak pemerintah daerah akan mengundang BPJS Kesehatan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi hasil pra rekon kepada PNS Daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. S
etelah sosialisasi dilakukan dan diskusi tata cara pemotongan iuran wajib 1 persen yang dipotong dari pegawai, selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan penagihan iuran wajib 1 persen. (*)