Info Penting! Bansos Bulan September Akan Cair Sebentar Lagi, Begini Cara Dapatnya

JABAR EKSPRES- Pada bulan September ini, Pemerintah akan mengalokasikan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepada masyarakat. Penyaluran bansos ini termasuk dalam kategori bansos reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan ini diberikan dalam format Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dapat diambil oleh penerima bansos di kantor pos terdekat sesuai dengan wilayah domisili mereka.

BACA JUGA: Menteri Sosial Temukan Ribuan Penerima Bansos dengan Pendapatan Gaji Diatas UMK

Dua jenis bansos yang akan disalurkan dalam bentuk BLT adalah bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako dan PKH (Program Keluarga Harapan). Tahap 3 penyaluran bansos ini akan mencakup hampir 29 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam hal ini, anggaran yang dialokasikan untuk penyaluran ini merupakan yang terbesar.

Mulai dari bulan Juli hingga Desember, terdapat perubahan dalam pola penyaluran bansos. Selain melalui pendekatan wilayah yang mudah dan sulit dengan melibatkan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, penyaluran juga akan dilakukan dengan alokasi periode yang berbeda.

Untuk kedua jenis bansos tersebut, penyaluran akan dilakukan per 2 bulan jika menggunakan lembaga bayar bank, dan per 3 bulan jika menggunakan lembaga bayar pos. Proses penyaluran ini telah dimulai sejak akhir Agustus dan akan berlanjut hingga bulan September dengan target mencapai realisasi anggaran sebesar 100 persen.

Namun, terdapat beberapa KPM yang berada di berbagai kabupaten atau kota yang mungkin belum menerima dana bansos tersebut ke rekening mereka. Mereka diminta untuk bersabar, mengingat status bansos baru akan diaktifkan setelah Surat Perintah Menyalurkan (SPM) diterbitkan.

Bagi individu yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam penerima bansos BPNT Sembako dan PKH Tahap 3, mereka dapat memeriksanya dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP mereka melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Jika belum memiliki akun, mereka dapat membuatnya terlebih dahulu.

Penting untuk diingat bahwa jika nama seseorang atau individu yang dicari tidak ditemukan, maka NIK tersebut belum masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam hal ini, individu tersebut dapat mengajukan namanya secara offline kepada pemerintah daerah setempat, yakni di desa atau kelurahan tempat tinggal mereka. Alternatif lain adalah melalui aplikasi usul-sanggah yang dapat diunduh dari Dukcapil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan