Berkaca pada kasus sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara, pernah melakukan penyidikan terhadap Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tuduhan yang sama, Yaitu korupsi, melanggar wewenang, penerbitan RKAB tidak sesuai Kepmen ESDM 1806 Th 2018 dan merugikan negara sebesar Rp 300 Milyar dan menetapkan tersangka 5 orang. Tapi dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari putusannya bebas murni. Termasuk diperkuat oleh putusan kasasi dari MA bahwa 5 orang tersangka yang
sudah ditahan itu diputus bebas dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Penanganan Kebakaran di Sarimukti Diambil Alih Pemprov, DLH Jabar Sebut KBB Menyerah
Jika di telaah dalam kasus yang menyeret Dirjen Minerba kali ini, kontruksi hukumnya sama persis dengan
penyidikan terhadap Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Th 2021. Sehingga mempunyai konsekwensi logis dan konsekwensi yuridis perlakuannya sama.