JABAR EKSPRES – Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi (41) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/9).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Ajie dalam pembacaan dakwaannya, menyatakan terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi didakwa dengan dakwaan alternatif.
“Primair, Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Subsidiair, Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” kata Nur Ajie di Ruang Sidang 3 PN Depok, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Teka-teki Kematian Ibu dan Anak di Cinere, Dokumen ini Menjadi Kunci!
Kata Nur Ajie, terdakwa Bani dan saksi korban Putri Balqis Chairunisyah merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal 17 Juli 2009 di Kota Depok, Jawa Barat, dan telah dikaruniai tiga orang anak.
Menurut JPU Nur Ajie saat persidangan, keduanya sering bertengkar, hingga berujung kekerasan. Termasuk kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa oleh saksi korban.
“Dalam menjalankan rumah tangga antara terdakwa dan korban sering cekcok mulut atau pertengkaran yang berujung kekerasan yaitu berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putri Balqis Chairunisyah,” kata Nur Ajie.
Dia melanjutkan kekerasan kerap terjadi sejak tahun 2014, 2016, 2019, 2020, 2021, 2022. Bahkan Putri pernah melaporkan ke Polisi namun berujung damai.
“Salah satu kekerasan rumah tangga tersebut pernah dilaporkan oleh Putri Balqis Chairunisyah tetapi laporan dicabut/tidak lanjut karena adanya perdamaian,” kata JPU Nur Ajie.
Namun, Sabtu, 25 Februari 2023 keributan kembali terjadi, sekira pukul 20.30 WIB, saat Putri Balqis Chairunisyah sedang menemani terdakwa makan malam di kediamannya di Jalan Bumi Daya VI No.78 RT 02/19, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
“Awalnya terdakwa menanyakan pengeluaran uang bulanan dan dijawab oleh saksi korban ‘Kalo rincian udah saya buat, tapi kalo mau detailnya Senin kita print ke Bank’,” kata JPU Nur Ajie.
Atas jawaban tersebut, terdakwa tidak puas dan emosi serta mengungkit semua masalah yang terjadi sebelumnya. Lalu, terdakwa berdiri mengambil botol minyak cabe dan menyiramkannya ke wajah saksi hingga mengenai mata.