“Belum lagi ada yang mengedit KK, dan lain sebagainya,” sebutnya.
Karena itulah, semestinya aspek kearifan lokal tetap perlu diperhatikan dalam proses sistem zonasi atau PPDB.
“Kearifan lokal di sini yaitu dengan mengalokasikan kuota PPDB di SMA/SMK Negeri terdekat untuk wilayah blank zonasi. Misalkan kuota 200 siswa dibagikan ke beberapa kecamatan yang merupakan blank zonasi,” pungkas Gus Ahad.(son)