“KUA dan PPAS ini masih bisa dirubah. Kami terus follow up,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Ahad juga menguraikan bahwa perlunya merubah mindset terkait pendidikan gratis. Selama ini pendidikan gratis di sekolah negeri berlaku bagi semua, baik yang mampu ataupun tidak mampu.
“Kami ingin arahkan agar gratis itu khusus yang tidak mampu. Bagi yang mampu bisa tetap bayar seperti dulu ada SPP,” katanya.
Namun demikian, pelaksanaan konsep itu juga membutuhkan penghitungan yang cukup detail. Yakni perlu menyesuaikan dengan sejumlah data seperti, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sejenisnya.
Dengan pendidikan gratis difokuskan pada yang tidak mampu maka sekolah bakal sedikit lega karena masih bisa mendapat alokasi anggaran dari siswa. Anggaran misal dari SPP itu dapat digunakan untuk kebutuhan honor guru hingga sejumlah operasional sekolah lain.
Dampak positif berikutnya, kucuran Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bisa dialihkan ke pembangunan sekolah baru. “Jadi bisa mengejar target 5 unit bahkan sampai 10. Tapi memang harus dihitung dengan detail,”pungkasnya.
Diketahui bahwa pendidikan adalah urusan dasar yang perlu diprioritaskan karena sesuai dengan amanat UUD 1945. Di pasal 31 jelas mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.(son)