JABAR EKSPRES- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi bahwa Ketua Umum Airlangga Hartarto telah diusulkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto, bukan Ridwan Kamil. “Hingga saat ini, kita masih mempertahankan Airlangga Hartarto,” ungkapnya di Jakarta pada hari Senin.
Doli menjelaskan bahwa keputusan untuk mendukung Airlangga sebagai calon wakil presiden merupakan hasil dari amanat Munas, Rapimnas, dan Rakernas partai. Ia juga membantah klaim dari PDIP yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil diusulkan sebagai calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.
BACA JUGA : Puluhan Ribu Santri dan Kyai Gelar Munajat untuk Mendukung Prabowo
Menurut Doli, tidak ada rencana dari Partai Golkar untuk mengusulkan mantan Gubernur Jawa Barat itu sebagai pendamping calon presiden dari PDIP.
Doli juga mengungkapkan bahwa Airlangga adalah nominasi pertama untuk menjadi Cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju. Selain nama Airlangga, ada juga nama Menteri BUMN Erick Thohir yang diusulkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Terkait Ridwan Kamil, Doli menyatakan bahwa partai sudah memiliki rencana tersendiri. Golkar telah menyiapkan karier politik untuk Emil, yang akrab disapa, baik sebagai calon gubernur di Jawa Barat atau DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Doli menegaskan bahwa saat ini belum ada perencanaan untuk menjadikan Emil sebagai bakal calon wakil presiden dari calon presiden manapun.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Dewasa Ternyata di Jakarta Selatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.