Kurang dari 24 Jam, Sembilan Anggota Geng Motor XTC 133 Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Namun, lanjutnya, jika hasil musyawarah bersama korban tidak menghasilkan restorative justice pihaknya akan memproses secara hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.

”Proses hukum terus kami jalankan. Sebagaimana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan pidana penjara,” pungkasnya. (agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan