Namun, lanjutnya, jika hasil musyawarah bersama korban tidak menghasilkan restorative justice pihaknya akan memproses secara hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.
”Proses hukum terus kami jalankan. Sebagaimana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan melakukan kekerasan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan pidana penjara,” pungkasnya. (agi)