KPK Pecat Pegawai Rutan Akibat Lakukan Tindakan Asusila pada Istri Tahanan

JABAR EKSPRES – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK berinisial M karena melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

“Terkait dengan penanganan lebih lanjut terhadap pelanggaran disiplin atas tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan terhadap saudara M,” Kata Kabag Pemberitaan dan Informasi Ali Fikri KPK dikutip dari Antara, Selasa (12/9)

Ali menjelaskan pemberhentian M berlaku efektif sejak 7 September 2023.

Proses penanganan yang dilakukan secara internal oleh KPK menunjukkan bahwa M melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa tindakan yang tidak menunjukkan integritas, keteladanan, dan kejujuran dalam bersikap, bertingkah laku, berucap, dan bertindak, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

BACA JUGA : Viral, Penganiayaan Wanita Karyawan Londri di Bekasi Terekam CCTV

Tak hanya itu, M juga diketahui melanggar Pasal 5 huruf a PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, hal ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk menjaga profesionalitas dalam menyelesaikan perkara di lingkungan instansi sesuai dengan lingkup disiplin pegawai dan ketentuan perundang-undangan. .

“Ketegasan ini juga sebagai upaya menjaga kehormatan kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai KPK, yaitu integritas, sinergitas, keadilan, dan profesionalisme, integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Tak Ada indikasi Kekerasan? Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jasad Tinggal Kerangka di Depok

Sebelumnya, pegawai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik terhadap istri tahanan KPK dikenai sanksi denda sedang dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa denda yang berlaku untuk pelanggaran sedang adalah pengurangan gaji pokok sebesar 10% dari gaji pokok selama 6 bulan, a. Pengurangan gaji pokok sebesar 15%. gaji pokok selama 6 bulan dan pengurangan gaji pokok sebesar 20% selama 6 bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan