KPK Pecat Pegawai Rutan Akibat Lakukan Tindakan Asusila pada Istri Tahanan

KPK Pecat Pegawai Rutan Akibat Lakukan Tindakan Asusila pada Istri Tahanan
KPK Pecat Pegawai Rutan Akibat Lakukan Tindakan Asusila pada Istri Tahanan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK berinisial M karena melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

“Terkait dengan penanganan lebih lanjut terhadap pelanggaran disiplin atas tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan terhadap saudara M,” Kata Kabag Pemberitaan dan Informasi Ali Fikri KPK dikutip dari Antara, Selasa (12/9)

Ali menjelaskan pemberhentian M berlaku efektif sejak 7 September 2023.

Menurut dia, hal ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk menjaga profesionalitas dalam menyelesaikan perkara di lingkungan instansi sesuai dengan lingkup disiplin pegawai dan ketentuan perundang-undangan. .

Baca Juga:Jelang Piala Dunia, Erick Thohir Ungkap Timnas U-17 Akan Jalani TC di Jerman Harus Pakai Tiap Hari! Ini Pentingnya Sunscreen Bagi Kecantikan Perawatan Wajah

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa denda yang berlaku untuk pelanggaran sedang adalah pengurangan gaji pokok sebesar 10% dari gaji pokok selama 6 bulan, a. Pengurangan gaji pokok sebesar 15%. gaji pokok selama 6 bulan dan pengurangan gaji pokok sebesar 20% selama 6 bulan.

0 Komentar