Sidang Penentuan Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas, Keluarga David Ozora Harapkan ini!

JABAR EKSPRES – Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang penentuan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Mario Dandy akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.

Sedangkan Shane Lukas akan menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini memaparkan, keluarga David Ozora berharap, keduanya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku,” ujarnya, seperti dikutip JabarEkspres.com dari disway.id pada Rabu, 6 September 2023 malam.

Menurutnya, kondisi David Ozora menjadi alasan terkuat  agar Mario Dandy dan Shane Lukas mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Agar keduanya jera dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Baca juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama KTT ASEAN, Berikut Infonya!

“Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya,” bebernya.

Melissa berharap keduanya mendapatkan hukuman selama 12 tahun mendekam di jeruji besi dan membayar restitusi.

“12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memberikan pernyataan bahwa Mario Dandy sudah terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis lalu.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Apabila Mario Dandy menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk membayar restitusi, maka dirinya harus rela menambah masa hukumannya di balik jeruji besi selama tujuh tahun.

Sedangkan Shane Lukas, dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Dengan dasar hukum yang sama dengan Mario Dandy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan