Fenomena Aplikasi Penghasil Uang Instan FEC Membuat Heboh di Garut, Ternyata Investasi Bodong

JABAR EKSPRES – Fenomena aplikasi FEC sekarang heboh di beberapa daerah, salah satunya garut. hingga hal ini menyebabkan konsultan keuangan angkat bicara.

Siapa yang tidak ingin menghasilkan uang dengan mudah, tanpa harus bekerja keras, sambil tetap mengisi rekening bank mereka? Baru-baru ini, banyak berita tentang aplikasi yang menawarkan cara instan untuk mendapatkan penghasilan.

Namun, penting untuk memahami apakah aplikasi penghasil uang ini sah di Indonesia dan diawasi oleh badan keuangan yang berwenang. Di Garut, ada satu aplikasi yang tengah menjadi perbincangan, yaitu FEC. Platform ini menawarkan cara berbelanja online dan juga peluang investasi bagi para pemodal.

Informasi ini tersebar lewat video yang beredar di YouTube, yang mengungkapkan cara kerja aplikasi FEC. Pengguna diharapkan untuk mengelola toko dan membeli produk untuk dijual kembali, dengan menghasilkan keuntungan dari penjualan produk.

Baca Juga: Viral Aplikasi FEC Penghasil Uang Cepat Setiap Harinya, Benarkah Penipuan?

Selain itu, pengguna akan diberi tugas harian, yang mencakup beberapa pesanan yang harus dipenuhi dengan teliti dan sesuai waktu. Untuk bergabung, pengguna dapat mulai dengan modal sekitar Rp 90 ribu dan berpotensi mendapatkan hingga Rp 600 ribu per minggu. Namun, dengan potensi keuntungan yang tinggi, kita perlu berhati-hati untuk memastikan bahwa ini adalah bisnis yang sah dan bukan skema ponzi yang merugikan.

Aplikasi FEC Menurut Konsultan Keuangan

Konsultan Keuangan Angkat Suara Tentang FEC Menurut Roy Shakti, seorang YouTuber yang sering membahas investasi bodong, dalam video yang diunggah pada Senin, 4 September 2023, ia memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap aplikasi ini. Ia menyebut bahwa ada tanda-tanda kuat bahwa FEC merupakan skema ponzi yang berpotensi menipu penggunanya. Bahkan, Roy dengan tegas menyatakan bahwa aplikasi ini adalah skema ponzi 100 persen.

“Ponzinya adalah penipuan,” ungkap Roy dalam videonya, yang dilaporkan oleh Pikiran Rakyat Garut pada Rabu, 6 September 2023.

Roy menjelaskan dasar pandangannya bahwa aplikasi ini merupakan skema ponzi, yaitu promosi yang semakin besar untuk menarik minat orang dan siklus permainan uang ponzi yang terlihat dalam aplikasi tersebut. Ia memberikan contoh konkret tentang bagaimana skema ponzi bekerja dalam bentuk video.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan