JABAR EKSPRES – Ramai soal aplikasi dengan skema ponzi, apa itu? Yuk cek ciri-cirinya lengkap di bawah ini agar Anda tidak terjebak dalam skemanya.
Banyak masyarakat saat ini yang mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan. Apalagi jika memiliki tingkat pengembalian atau bagi hasil uang yang cukup tinggi.
Padahal tidak menyelidiki terlebih dahulu tingkat kepercayaannya atau kredibilitas dan juga legalitas dari perusahaan investasi terkait.
Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru mengalami kerugian finansial karena menjadi korban penipuan.
Tanpa disadari, kejadian yang banyak dialami beberapa masyarakat itu karena terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema ponzi.
BACA JUGA: Aplikasi FEC Viral karena Diduga Menipu Hingga Rp35 Miliar
Apa Itu Skema Ponzi?
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Sehingga bisnis yang menggunakan skema ponzi tersebut bakal kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Skema ponzi ini ditemukan pertama kali oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.
Ciri-Ciri Skema Ponzi
Masyarakat penting mengetahui ciri-ciri skema ponzi berikut ini, agar terhindar dari kerugian:
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas
- Produk investasi biasanya milik luar negeri
- Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
- Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur
- Pengembalian macet di tengah-tengah
BACA JUGA: Viral Aplikasi FEC, Satgas PAKI Resmi Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia