Ribuan Kendaraan Plat Merah Diuji Emisi, Bupati Iwan Setiawan: Pemerintah Harus Jadi Contoh Baik

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bambam Setia Aji mengungkapkan, yang lulus uji emisi akan didata masuk ke aplikasi milik Kementerian Lingkungan Hidup, sementara yang belum lulus, sesuai peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor, baik plat merah maupun plat hitam tidak akan bisa memperpanjang STNK, nomor kendaraan yang sudah lulus atau tidak akan terlihat melalui sistem aplikasi.

“Uji emisi tahap ke satu, kemarin kita coba untuk 100 kendaraan umum, dari 100 kendaraan terdapat 16 yang tidak lulus uji emisi. Rencananya minggu depan akan ada uji emisi untuk kendaraan plat hitam. Tempatnya akan diinformasikan lebih lanjut. Yang jelas, melakukan kegiatan uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, kami mengajak beberapa pihak yang berkompeten,” ujarnya.

Ia menghimbau agar masyarakat dapat memelihara kendaraannya dengan baik, mempergunakan bahan bakar non-subsidi yang oktannya lebih tinggi agar pengapian bahan bakarnya lebih bagus.

“Tingkat pencemaran udara, khususnya di wilayah Jabodetabek ini sedang tinggi-tingginya, menggunakan bahan bakar yang oktannya tinggi adalah salah satu langkah kecil yang bisa kita sumbangkan untuk mengurangi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek,” pungkasnya (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan