Apa Itu Kartu Prakerja? Peserta yang Lolos Bisa Dapat Insentif Rp4,2 Juta

JABAR EKSPRES – Dalam waktu dekat ini pemerintah akan membuka kembali pendaftaran program Kartu Prakerja.

Lantas, apa itu program Kartu Prakerja? Apakah benar pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif senilai Rp4,2 juta?

Simak artikel ini lebih lanjut, untuk mengetahui pengertian program ini dan siapa saja yang boleh ikut program ini?

Berikut ini penjelasan mengenai program resmi yang sudah dirilis sejak tahun 2020.

Apa Itu Program Prakerja?

Mengutip dari situs prakerja.go.id, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 Bakal Dibuka Minggu Ini

Program ini memiliki tujuan untuk mengembangkan angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pemerintah pertama kali membuka program ini untuk gelombang 1 pada April 2020 dengan skema semi bansos dengan insentif Rp3,55 juta.

Sejak dibukanya pada 2020 hingga 2022 sudah ada 16,4 juta orang yang menjadi penerima program Kartu Prakerja.

Sementara itu, di tahun 2023 ini pemerintah telah menerapkan skema normal dengan insentif Rp4,2 juta.

Program Kartu Prakerja ini dibuka bagi  masyarakat Indonesia yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti pelajar dan mahasiswa.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka dengan Skema Normal

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima program ini.

Jadi, pastikan jika hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima program Kartu Prakerja.

Penerima program Kartu Prakerja yang sudah mengikuti proses seleksi dan lolos akan mendapatkan pelatihan gratis serta mendapatkan sertifikat dari pelatihan tersebut.

Jika di tahun sebelumnya penerima Kartu Prakerja tidak dibolehkan bagi penerima bantuan sosial (bansos), di tahun ini para penerima bansos bisa mengikuti program ini.

Berikut ini merupakan syarat bagi penerima program Prakerja agar lolos seleksi.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka? Cek Jadwal Dibukanya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan