JABAR EKSPRES – Di akhir pekan ini, dunia khususnya negara – negara di sekitar kawasan China dihebohkan dengan Peta Baru China 2023 (2023 Standard Map of China) yang dirilis oleh Kementerian Sumber Daya Alam China. Beberapa negara bereaksi keras dengan peta baru tersebut karena dinilai mencaplok beberapa wilayah yang saat ini dianggap milik negara – negara tersebut. Berbagai media pun memuat banyak pendapat dan analisis terkait hal ini.
Beberapa negara yang berkeratan dengan ‘Peta Baru China’ ini, berpedoman pada putusan Arbitrase tahun 2016 membatalkan 9 garis putus-putus China. Wilayah maritim di Laut China Selatan (LCS) sesuai dengan klaim China dinilai bertentangan dengan konvensi dan tidak memiliki dampak hukum sepanjang wilayah tersebut melampaui batas geografis dan substantif hak maritim China berdasarkan konvensi. Jadi klaim apapun termasuk apa yang tertuang dalam ‘Peta Baru China’ tersebut, harus sesuai dengan hukum laut UNCLOS 1982. Hal ini merujuk ke dasar hukum laut internasional yang mencakup sejumlah ketentuan seperti batas kelautan, pengendalian lingkungan, hingga penyelesaian sengketa kelautan.
