Dalam rangka memberantas perjudian daring yang meresahkan masyarakat, Polri telah melakukan penangkapan terhadap 866 tersangka dalam kurun waktu dua tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Menurut Adi, dari jumlah tersebut, 760 tersangka ditangkap sepanjang tahun 2022, sedangkan 106 tersangka ditangkap sejak Januari hingga 30 Agustus 2023.
Baca Juga:Harga Beras Naik Per Agustus 2023, Menjadi Rekor Terburuk Kenaikan Harga BerasWulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Dugaan Kasus Keterlibatannya dalam Promosi Judi Online
Ia menambahkan bahwa para tersangka terdiri dari bandar, agen, dan pemain perjudian daring yang menggunakan berbagai modus dan platform digital.
