Sementara itu, Partai Demokrat telah resmi mencabut dukungannya untuk Anies Baswedan pada Jumat, 1 September malam. Namun, pihak Cak Imin belum buka suara terkait isu pindah Koalisi dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke Koalisi Perubahan dan Persatuan (KKP) dan soal isu Cawapres.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan Capres dan Cawapres mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon Presiden/Wakil Presiden diusulkan oleh Partai politik atau gabungan Partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon Presiden/Wakil Presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh Partai politik atau gabungan Partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Isu pindahnya PKB ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke Koalisi Perubahan dan Persatuan (KKP) dan kabar Cak Imin jadi Cawapres Anies Baswedan pun masih menjadi sorotan sejumlah pihak. (*)