Kota dan Kabupaten Bandung Bisa Kirim Sampah Lagi ke Sarimukti, Syarat dan Ketentuan Berlaku!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembagian ritase sampah yang akan dibuang ke lahan kecil di TPAS Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Melalui surat edaran yang ditandatangani per 1 September 2023 ini, Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas menyebut untuk Kota Bandung hanya dapat membuang sampah sebesar 4.789 ton atau 1.140 ritasi.

“Pokoknya jumlahnya 8.000 ton (dari Bandung Raya). Kota Bandung 1.140 ritasi (4.789 ton sampah), kemudian, Kabupaten Bandung 429 ritasi (1.800 ton sampah), Kota Cimahi 143 ritasi (600 ton sampah) dan Kabupaten Bandung Barat 357 ritasi (1.500 ton sampah). Jadi totalnya 2.069 ritase atau setara dengan 8.689 ton (sampah),” ucapnya saat dikonfirmasi Jum’at (1/9).

BACA JUGA:  Sempat Dilaporkan Padam, Api Kembali Muncul di Zona 1 TPA Sarimukti

Dalam pembagian kuota tersebut, Prima mengungkapkan bahwa pihaknya hanya akan mengangkut sampah yang sudah lama menumpuk baik di Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun truk.

“Kami enggak akan nerima sampah baru. Jadi setelah 8.000 ton saya tutup dulu, tidak lagi menerima karena kondisinya masih sangat darurat, itu masih kebakaran, belum dinyatakan bahwa itu (sarimukti) aman,” imbuhnya.
Prima mengaku kondisi Sarimukti saat ini terdapat beberapa titik api yang belum berhasil dipadamkan.

“Masih ada asapnya. Makanya masa darurat ini sampai 24 September 2023. Jadi masih belum aman, dan masih ada api kecil-kecil,” katanya.

Meski begitu, Prima terus berupaya menyelesaikan persoalan sampah tersebut baik di TPAS Sarimukti maupun TPS di Bandung Raya.

“Alhamdulillah yang dari BNPB membantu banget untuk (memadamkan api). Jadi Sekitar 334 ribu liter air sudah digelontorkan (untuk memadamkan api di TPA Sarimukti),” pungkasnya.

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan