Tiga Tersangka Penerima Suap Proyek Bandung Smart City Akan Segera Disidangkan

Tiga Tersangka Penerima Suap Proyek Bandung Smart City Akan Segera Disidangkan
Prosesi persidangan tersangka kasus Bandung Smart City (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tersangka kasus suap pada proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City, yakni Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Disihub Kahirur Rijal, akan segera disidangkan oleh Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Titto Jaelani, menyebut bahwa berkas persidangan per hari ini, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Jadi tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim nya, tapi penahanan (ketiga tersangka) sudah kita pindahkan dua minggu yang lalu ke Kebon Waru (Bandung). Jadi tinggal meneruskan saja mungkin penetapan (masa tahanannya),” ungkapnya.

Baca Juga:Tumpukan Sampah di Bandung Raya Semakin Parah, Pemprov Jabar Berencana Buka Sedikit Lahan di SarimuktiTak Mau Kembali Alami Minimnya Air Bersih, Desa Tenjolaya Bandung Siasati Ancaman Musim Kemarau

Disinggung soal dakwaaan yang akan ditetapkannya, Tito menyebut bahwa ketiganya akan diberikan dengan pasal 12 huruf A

“Jadi seluruhnya itu pasal 12 huruf A sebagai penerima dan ada juga tiga pegawai itu, kita dakwakan gratifikasi. Jadi masing-masing didakwakan gratifikasi,” pungkasnya.

“Betul, KPK pada Jumat (14/4) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada keterangan tertulis, Sabtu (15/4) lalu. (San)

0 Komentar