JABAR EKSPRES – Simak berikut ini merupakan lima kategori yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai atau bansos PKH dan BPNT 2023.
Di tahun ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH dan BPNT 2023 kepada masyarakat.
Namun, terdapat delapan kategori yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2023.
Tak hanya itu, terdapat delapan kategori juga yang tidak berhak menerima Bansos dari Kemensos di tahun ini.
BACA JUGA: Benarkah Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023 Lebih Besar?
Sebagaimana yang Anda ketahui, bansos PKH merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
Masing-masing penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan langsung tunai sesuai dengan kategori seperti ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Bansos PKH akan dicairkan dalam 3 bulan sekali dalam satu tahun penuh.
Sementara itu, bansos BPNT akan dicairkan kepada KPM penerima bantuan langsung tunai ini.
Masing-masing KPM penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu setiap bulan dalam satu tahun penuh.
BACA JUGA: CPNS 2023 Bakal Dibuka September, Cek Ini Formasi yang Dibuka
Anda bisa menyimak delapan kategori yang berhak Anda ketahui sebagai mana tercatat dalam artikel ini.
Kategori Penerima Bansos
- Merupakan masyarakat tidak mampu
- Tidak berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI
- Bukan dari keluarga PNS/TNI/POLRI
- Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI
- Bukan merupakan pendamping sosial
- Tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
- Bukan merupakan perangkat Desa
- Bukan termasuk sebagai tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Sementara itu, berikut ini merupakan kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Dibuka dalam Skema Normal, Segini Total Insentif yang Diberikan
Kategori yang Tidak Berhak Menerima Bansos
- Merupakan masyarakat mampu
- Berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI
- Keluarga PNS/TNI/POLRI
- Pensiunan PNS/TNI/POLRI
- Pendamping sosial
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
- Perangkat Desa
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK.