إنها مأمورة بستر شعر رأسها وعنقها وصدرها، فإن كانت هذه الشعيرات ترکت قصدا فهو حرام. وإن تركت من غير قصد ما عليها منه بأس إلا في الصلاة، فلتتحر. والله أعلم
”Wanita wajib menutupi seluruh rambutnya, lehernya, dan bagian dadanya. Adapun rambut yang sedikit ia perlihatkan secara sengaja maka hukumnya haram, jika ia tidak sengaja maka tidak apa-apa kecuali dalam shalat maka ia harus lebih berhati-hati.” Fatawa Tahmurul Mar’ah. Habib Abdullah bin Mahfudz al-Haddad . hal. 50
Dengan demikian, jika sudah berniat memakai hijab sebagai penutup aurat, maka sebaiknya menyempurnakannya dengan tanpa memberi celah sama sekali agar aurat benar-benar tak terlihat.
Misalnya, bila memiliki rambut depan berponi atau yang berpotensi bisa keluar dengan sendirinya, maka sebaiknya disisasati dengan menggunakan dalaman, sehingga rambut akan lebih aman tidak ada yang keluar. **