Kemendikbudristek merespons ini dengan mengubah Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi suatu kerangka.
Lihat juga : Apa yang Dimaksud Dark Web? Definisi, Peran, dan Potensi Risiko dalam Mengaksesnya
Sehingga dengan harapannya, setiap program studi dapat lebih leluasa menetapkan persyaratan kompetensi lulusan melalui skripsi atau bentuk lain.
“Dalam hal akademik juga demikian. Misalnya, kemampuan seseorang dalam konservasi lingkungan tidak harus di ukur melalui penulisan ilmiah. Apakah yang di uji adalah kemampuan menulisnya secara ilmiah? Ataukah yang di ukur adalah kemampuan mengimplementasikan proyek di lapangan? Keputusan ini seharusnya bukan di tangan Kemendikbudristek,” paparnya.
Perbedaan Antara Standar Kompetensi Lulusan Lama dan Baru
Standar Baru
1. Kompetensi tidak di jabarkan secara rinci lagi.
2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
3. Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau di sertasi.
4. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan telah mengadopsi kurikulum berbasis proyek atau serupa, maka tugas akhir tidak lagi menjadi kewajiban.
5. Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan harus memiliki tugas akhir, tetapi tidak wajib untuk di terbitkan dalam jurnal.
Lihat juga : Ingat, Tarif Perjalanan LRT Jabodebek Tidak Akan Flat Rp5.000 setelah September 2023
Standar Lama
1. Penjabaran kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum di lakukan secara terpisah dan rinci.
2. Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib menyelesaikan skripsi.
3. Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah terakreditasi.
4. Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah dalam jurnal internasional terkemuka.