Memalukan! Brand HP Ternama Tak Bayar Pajak Reklame?

JABAR EKSPRES – Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar bersama Satpol PP Kota Banjar menindak sejumlah reklame brand elektronik ternama yang terpasang di sejumlah konter handphone di beberapa ruas jalan di Kota Banjar. Puluhan reklame dari belasan brand handphone dan laptop ternama itu tidak membayar pajak reklame. Selain itu, ada beberapa pemasangan reklamenya belum mengantongi izin.

“Kami bersama PPNS dari Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap puluhan reklame yang menunggak pajak, dan ada beberapa juga yang tidak berizin. Total reklame yang kami tindak ada 94 buah yang tersebar di seluruh Kota Banjar,” kata Kepala Bidang Pendapatan, BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, di jalan Letjen Soewarto Kota Banjar, Selasa(29/8).

Reklame-reklame tersebut kata dia, terpasang di sejumlah toko ponsel dan laptop serta di toko aksesoris. Sebelum dipasang media peringatan, pihaknya sudah melakukan teguran dengan menyampaikan surat pemberitahuan. Namun hal itu tidak digubris oleh pemilik reklame.

“Teguran sudah kami sampaikan melalui surat peringatan. Bahkan petugas kami juga sudah mendatangi pihak pemilik reklame, namun selalu diabaikan,” kata dia.

Menurut Jody, jika reklame itu tidak dibayar maka akan menjadi kerugian bagi daerah. Selain itu akan menghambat pembangunan. Lantaran, pajak dari reklame itu digunakan lagi untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Media peringatan itu dipasang agar pemilik brand segera melakukan pembayaran pajak. Dalam penindakannya, Bidang Pendapatan dan Satpol PP memberikan waktu 7 hari agar perusahaan pemilik reklame itu segera membayar pajak.

“Apabila dalam waktu tujuh hari kedepan tidak ada pembayaran, maka akam dilakukan tindakan tegas dengan menurunkan reklamenya,” kata dia.

Sementara iti, PPNS Satpol PP Kota Banjar Omay Sukmara mengatakan, penunggakan pajak reklame dan pemasangan reklame tanpa mengantongi izin termasul pelanggaran Perda.

“Kami menindak objek yang melanggar Perda. Kita bersama-sama dengan Bidang Pendapatan melaksanakan pemasangan media peringatan dengan harapan, tunggakan pajak segera dibayar oleh pemilik reklame. Kemudian bagi reklame yang belum berizin segera mengurus izinnya,” kata Omay. (MG6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan