Benarkah Besaran Insentif Kartu Prakerja 2023 Lebih Besar?

JABAR EKSPRES – Berikut ini penjelasan mengenai besaran insentif program Kartu Prakerja 2023 Skema Normal, apakah jumlahnya lebih besar?

Sejak April tahun 2020 pemerintah merilis program Kartu Prakerja dengan skema semi bansos bagi para penerimanya.

Penerima Kartu Prakerja berasal dari kalangan para pekerja, pencari kerja, serta para pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kompetensi.

Di tahun 2023 program resmi dari pemerintah ini sudah menerapkan skema normal dengan besaran insentif yang lebih besar dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: CPNS 2023 Bakal Dibuka September, Cek Ini Formasi yang Dibuka

Jika di tahun 2020, pemerintah memberikan insentif Kartu Prakerja kepada para penerima senilai Rp3,55 juta.

Di tahun 2023 ini, pemerintah memberikan insentif yang lebih besar yakni senilai Rp4,2 juta kepada para penerimanya.

“Seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19 di tahun 2023 Program Kartu Prakerja telah memasuki babak baru dengan pelaksanaan skema normal, setelah sebelumnya pada tahun 2020 sampai 2022 dilaksanakan dengan skema semi bansos,” kata Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja M Rudy Salahuddin.

Jika sebelumnya, insentif untuk pelatihan diberikan senilai Rp1 juta. Di tahun ini, insentif untuk membeli pelatihan ditingkatkan menjadi Rp3,5 juta.

Sementara itu, insentif pasca pelatihan yang semula Rp2,4 juta, di tahun ini menjadi Rp600.000, dan insentif pengisian survey evaluasi sebesar Rp100.000.

“Hal yang baru dalam skema normal antara lain besaran bantuan dalam skema normal ditingkatkan dari semula Rp1 juta menjadi Rp3,5 juta, sementara insentifnya diturunkan dari sebelumnya Rp2,4 juta menjadi hanya Rp600.000,” ujarnya melanjutkan.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Dibuka dalam Skema Normal, Segini Total Insentif yang Diberikan

Untuk Anda yang ingin bergabung pada program Kartu Prakerja, silakan penuhi persyaratan daftar sebagai berikut.

Persyaratan Kartu Prakerja

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 hingga 64 tahun.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti bersekolah atau kuliah.

-Sedang mencari kerja, pekerja, pelaku UMKM yang sedang membutuhkan skill.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa daftar.

-Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota TNI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan