Kemudian anggaran tersebut mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Kota Depok Nomor : 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 kepada KPUD Kota Depok sebesar Rp.7.480.962.000. Sehingga keseluruhan bantuan hibah untuk KPUD Kota Depok sebesar Rp 44.965.962.000. Hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2015 sesuai dengan Rencana Pengguna Belanja Hibah.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Minerba, Mantan Hakim Tipikor Nawawi Sarankan Pembentukan Tim Advokasi
Narapidana Fajri Asrigita Fadillah saat itu selaku PPK mengetahui ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, Fajri tidak melakukan sesuai tugas dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) kegiatan pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Bahkan pihaknya hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di rencana kebutuhan biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio dan media cetak untuk mencari harga pasar.
Sarwoko pun mengetahui bahwa PT Big Daddy Production belum memenuhi administrasi yang seharusnya dilakukan dengan pihak Pokja ULP KPU Daerah Kota Depok. Tapi terdakwa menjelaskan akan segera melengkapi dokumen-dokumen dan meyakinkan pihak Pokja ULP KPU Daerah Kota Depok pernah melaksanakan pekerjaan fasilitas debat kampanye antar pasangan calon pada pilkada tahun 2015 di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cilegon. (Mg10)