Pemerintah Umumkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta untuk 1 Unit 1 NIK KTP

JABAR EKSPRESPemerintah secara resmi mengembangkan program subsidi pembelian motor listrik baru melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur program bantuan yang akan di berikan untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua secara satu kali kepada individu dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Lihat juga : Syarat Baru dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Warga Negara Indonesia dan KTP

“Ini berarti bahwa individu yang ingin memanfaatkan program bantuan pemerintah ini harus menjadi Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik. Satu NIK KTP hanya dapat di gunakan untuk membeli satu unit motor listrik.” Agus Gumiwang.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan diskon sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.

Revisi atas aturan subsidi untuk motor listrik ini bertujuan untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Tentu saja, tujuan ini akan memiliki efek positif pada peningkatan investasi. Selain itu juga untuk mendorong produktivitas dan daya saing industri, serta memperluas peluang kerja. Pemerintah akan mengganti potongan harga yang diberikan kepada masyarakat atas pembelian motor listrik dari perusahaan-perusahaan industri.” sambung Agus.

Permenperin 21/2023 menjelaskan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Dealer harus memeriksa kecocokan data pembeli berdasarkan NIK yang terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

Mencocokan data tersebut tentunya menggunakan sistem informasi. Yang di kelola oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Kementerian Perindustrian.

Sistem ini di kenal dengan nama Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Selain itu, syarat bagi produsen untuk mendapatkan subsidi ini adalah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan