JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bogor.
Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan barangbukti ganja seberat 11 kilogram dari tangan pelaku berinisial U yang ditangkap di wilayah Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan belum lama ini.
Baca Juga: Inovasi Terealisasikan di Jawa Barat, Kang Emil Raih Gelar Semar Motekar di Pagelaran IMF 2023 Jabar Banten The 11th Indonesia Marketing Festival 2023 : Bandung
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan peredaran ganja ini atas informasi dari masyarakat.
“Ini ada yang menginformasikan terkait kecurigaan masyarakat terhadap seseorang yang inisialnya U,” katanya kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 28 Agustus 2023.
Kemudian, sambung dia, pihaknya melakukan tes urine kepada tersangka U dan hasilnya tersangka positif menggunakan ganja.
Bismo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka U mendapatkan ganja tersebut dari kedua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ganja tersebut didapatkan dari dua orang yang masih DPO yang akan segera kita tangkap,” tegasnya.
Sebelum berhasil diciduk, tersangka U sudah berniat menjual alias mengedarkan ganja tersebut kepada masyarakat di Kota Bogor. Dengan adanya pengungkapan ini, kata Bismo, artinya banyak masyarakat yang terselamatkan.
“Tersangka ini memang berniat menyebarkan ke masyarakat lain. Tapi, kita berhasil amankan barbuknya, dan masyarakat kita selematkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menyebut, barangbukti 10 bungkus ganja dengan masing-masing berat 1 kilogram tersebut, disembunyikan pelaku di areal persawahan.
“Pelaku itu tertangkap pada Minggu (20/8/2023) malam. Diamankan di luar. Namun waktu itu barang bukti ada di rumah nya, tapi sempat diambil dulu dan disimpan sekitar persawahan, disimpan dalam karung. Disemak-semak,” terang Eka.
Baca Juga: WFH 50 Persen Tak Berlaku di Kota Bogor, Bima Arya Beberkan Pertimbangan dan Strateginya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.