Kelima, Bima Arya mengimbau bagi pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pengelola sekolah menambah penyediaan layanan antar-jemput siswa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan sekolah.
Keenam, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah terkait bersama Kepolisian Resort Kota melaksanakan secara optimal penegakan Peraturan Daerah Kota 8ogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dengan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan yang tercantum.
Ketujuh, Bima Arya meminta Pimpinan Perangkat Daerah atau BUMD melaporkan kepada Wali Kota Bogor atas hasil pelaksanaan instruksi ini secara berkala.
“Kedelapan, agar melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, yang pelaksanaannya diberlakukan mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan,” pungkasnya. (YUD)
Baca juga: Rebana, Upaya Ridwan Kamil Menyegarkan Kawasan Industri di Jawa Barat!