“Sepuluh hari kemudian, kedua keluarga dipertemukan dan hasil tes DNA menunjukkan bahwa sampel A dan B negatif atau bukan anak kandung pasien A (Siti),” katanya.
Kemudian, Rusdy, selaku kuasa hukum, mencoba meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit untuk menemukan anak kandung Siti.
“Pihak rumah sakit menduga gelang pasien A dikira gelang pasien B, tapi pasien B tidak mau melakukan tes DNA, akhirnya kami sebagai kuasa hukum mengambil langkah hukum untuk mendapatkannya. mengajukan pengaduan ke unit PPA Polres Bogor,” katanya.